RUU TNI disahkan pada 20 Maret 2025 secara resmi, namun menuai kontroversi. Benarkah aturan baru ini membuka kembali peran ganda TNI?
Hari ini, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Namun, banyak orang merasa khawatir dan tidak setuju dengan keputusan ini. Mari kita pahami alasannya dengan bahasa yang sederhana.
Apa Itu RUU TNI? Mengapa RUU TNI disahkan?
RUU TNI adalah aturan baru yang mengatur tentang Tentara Nasional Indonesia. Aturan ini menggantikan undang-undang sebelumnya yang sudah berlaku sejak tahun 2004. Tujuannya adalah memperbarui dan menyesuaikan peran serta tugas TNI sesuai perkembangan zaman.
Kenapa Banyak yang Khawatir RUU TNI disahkan?

Ada beberapa alasan mengapa banyak orang tidak setuju dengan undang-undang baru ini:
Kembalinya Peran Ganda TNI
Pada masa lalu, TNI tidak hanya bertugas menjaga keamanan negara, tetapi juga terlibat dalam urusan politik dan pemerintahan. Hal ini disebut “dwi fungsi” TNI. Setelah reformasi, peran ganda ini dihapuskan untuk memastikan TNI fokus pada tugas pertahanan. Namun, undang-undang baru ini dianggap membuka kembali peluang bagi TNI untuk terlibat dalam urusan di luar pertahanan, seperti menduduki jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah lainnya. Banyak yang khawatir hal ini bisa mengurangi peran sipil dalam pemerintahan dan mengembalikan praktik lama yang kurang demokratis.
Pembahasan yang Terburu-buru dan Tertutup
Proses pembahasan undang-undang ini dianggap terlalu cepat dan kurang transparan. Banyak masyarakat merasa tidak dilibatkan atau tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang perubahan apa saja yang akan terjadi. Misalnya, beberapa rapat pembahasan dilakukan di hotel mewah dan tertutup untuk umum, sehingga menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan dari masyarakat.
Tumpang Tindih Kewenangan
Undang-undang baru ini memberikan kewenangan tambahan kepada TNI, seperti penegakan hukum di bidang tertentu. Hal ini bisa menyebabkan tumpang tindih dengan tugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memang bertugas dalam penegakan hukum. Situasi ini dikhawatirkan bisa menimbulkan kebingungan dan konflik di lapangan.
Pengabaian Reformasi Sektor Keamanan
Setelah reformasi, Indonesia berusaha memisahkan peran militer dan sipil untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Undang-undang baru ini dianggap mengabaikan upaya tersebut dan juga bisa mengembalikan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.
Apa Kata Pemerintah dan TNI?
Pemerintah dan pihak TNI menyatakan bahwa undang-undang baru ini bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dengan kebutuhan zaman dan meningkatkan efektivitas dalam menjaga keamanan negara. Mereka juga menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam berbagai sektor akan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak akan mengganggu peran sipil.
Kesimpulan dari RUU TNI disahkan
Pengesahan undang-undang baru tentang TNI menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa undang-undang ini juga bisa mengembalikan praktik lama yang kurang demokratis dan mengurangi peran sipil dalam pemerintahan. Transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan juga menjadi sorotan utama. Diharapkan, pemerintah dan DPR dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip demokrasi dan kepentingan rakyat.