Geger! Oknum Polisi Tembak Kurir Ekspedisi di Palangka Raya

Polisi Tembak Kurir Ekspedisi

Belakangan Ini Viral Berita Tentang Oknum Polisi Tembak Kurir Ekspedisi, Hal ini Sangat Dikecam Oleh Netizen! Ini Kronologi Lengkapnya!

Kasus pembunuhan keji yang melibatkan seorang anggota polisi kembali mencoreng institusi kepolisian Indonesia. Tragedi ini bermula pada Rabu, 27 November 2024, ketika Budiman Arisandi, seorang kurir ekspedisi, menjadi korban pembunuhan brutal oleh Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, anggota satuan Sabhara Polresta Palangka Raya. Kasus ini viral dan memicu kemarahan publik setelah terungkap detail mengerikan di balik insiden tersebut.

Alur Lengkap Kejadian Polisi Tembak Kurir Ekspedisi

Polisi Tembak Kurir Ekspedisi

Kronologi Polisi Tembak Kurir Ekspedisi

Pada hari kejadian, Budiman sedang beristirahat di pinggir jalan Tjilik Riwut Km 39. Brigadir Anton menghampirinya dengan modus menyelidiki dugaan pungutan liar di pos lantas Km 38. Dengan dalih bertugas sebagai aparat, Anton mengajak Budiman naik mobil bersama seorang saksi bernama Haryono, yang berprofesi sebagai sopir.

Di tengah perjalanan, tanpa peringatan, Anton yang duduk di kursi belakang menembak kepala Budiman dari jarak dekat. Tidak puas, Anton menembakkan peluru kedua untuk memastikan Budiman tewas. Setelah itu, ia memaksa Haryono memutar arah kendaraan ke sebuah kebun sawit di Kecamatan Katingan Hilir. Di tempat itulah, mayat Budiman dibuang ke semak-semak, sementara mobil korban dirampas oleh Anton.

Kesaksian Haryono, Saksi Kunci Saat Polisi Tembak Kurir Ekspedisi

Haryono, yang menyaksikan langsung pembunuhan keji tersebut, mengalami trauma berat. Selama beberapa hari, ia tampak seperti orang depresi, yang akhirnya membuat istrinya curiga dan mendesaknya untuk bercerita. Dengan berat hati, Haryono mengungkapkan kebenaran yang mengejutkan tentang tragedi yang ia saksikan.

Haryono juga mengaku bahwa Anton sempat mencoba menyuapnya dengan uang Rp 15 juta agar bungkam. Namun, dorongan hati nurani membuat Haryono memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah laporan diterima, polisi segera mengusut kasus ini. Pada 16 Desember 2024, Brigadir Anton dibawa ke sidang etik di Polda Kalimantan Tengah. Dalam sidang tersebut, Anton resmi dicopot dari jabatannya dan dipecat dengan tidak hormat. Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Sementara itu, Haryono juga dinyatakan sebagai tersangka karena dianggap terlibat dalam membantu pelaku meski dalam kondisi terpaksa. Namun, publik berharap perannya sebagai saksi kunci dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Keadilan untuk Budiman

Kasus ini menjadi sorotan nasional dan memicu gelombang kemarahan di media sosial. Warganet ramai-ramai menyerukan keadilan untuk Budiman dengan tagar seperti #KeadilanUntukBudiman dan #HukumAntonSeberatnya. Banyak yang mempertanyakan integritas institusi kepolisian dan menuntut reformasi besar-besaran untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Refleksi dan Harapan

Tragedi ini menunjukkan bagaimana kekuasaan yang disalahgunakan dapat menimbulkan dampak yang menghancurkan. Keberanian Haryono untuk melaporkan kebenaran, meski di bawah tekanan, patut diapresiasi. Publik berharap proses hukum berjalan adil, dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

Kematian Budiman Arisandi adalah pengingat kelam bahwa keadilan harus diperjuangkan, bukan hanya oleh aparat hukum, tetapi juga oleh masyarakat yang bersatu melawan ketidakadilan. Semoga keluarga korban mendapatkan keadilan yang layak, dan kasus ini menjadi titik awal perubahan dalam sistem hukum kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *