Agus Buntung: Pelaku Pelecehan Dengan Korban 13 Orang

Agus Buntung

Agus Buntung, Sebutan Viral Karena Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual Padahal Dirinya Adalah Penyandang Disabilitas, Simak Disini!

Siapa itu Agus Buntung?

Nama I Wayan Agus Suartama atau lebih dikenal dengan Agus ‘Buntung’ belakangan mencuat ke publik, terutama di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria muda yang memiliki disabilitas tanpa kedua tangan ini menjadi pusat perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini menuai pro dan kontra, terutama karena kondisi fisik Agus yang terbatas, namun dengan latar belakang kasus yang semakin rumit.

Kronologi Versi Agus

Dalam wawancaranya dengan jurnalis, Agus menyatakan bahwa ia tidak merasa bersalah atas tuduhan yang dikenakan kepadanya. Menurutnya, peristiwa di homestay yang menjadi dasar kasus ini terjadi atas dasar suka sama suka. Ia menceritakan awal mula pertemuan dengan seorang wanita di teras Udayana, tempat mereka berkenalan. Agus mengaku hanya meminta wanita itu untuk mengantarnya kembali ke kampus. Namun, di tengah perjalanan, justru wanita tersebut yang membawanya ke sebuah homestay.

Di homestay itulah keduanya melakukan hubungan yang diakui Agus sebagai tindakan yang tidak disertai paksaan. Bahkan, Agus menegaskan bahwa wanita tersebut yang memfasilitasi pembayaran homestay dan membantu melepas pakaiannya. Agus merasa dirinya difitnah dan tidak pantas disebut sebagai pelaku pemerkosaan.

Fakta Baru yang Muncul

Namun, penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian membongkar cerita yang berbeda. Laporan dari beberapa korban lain mulai bermunculan, dengan jumlah korban yang kini mencapai 13 orang. Modus operandi Agus disebut-sebut menggunakan teknik manipulasi, seperti ancaman akan membongkar aib korban atau bahkan hipnosis.

Beberapa korban melaporkan pengalaman mereka kepada polisi dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Sementara itu, pihak Polda NTB menyatakan bahwa Agus menggunakan kelemahan emosional korban sebagai celah untuk melakukan perbuatannya. Fakta bahwa Agus tidak hanya melakukan aksinya sekali, melainkan berulang kali di tempat umum seperti homestay, semakin memperkuat kasus terhadapnya.

Polemik dan Respons Masyarakat

Kasus ini memunculkan perdebatan panas di masyarakat. Sebagian orang merasa simpati terhadap kondisi fisik Agus sebagai penyandang disabilitas. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang tanpa tangan dapat memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seksual. Namun, di sisi lain, banyak pula yang merasa geram atas keberanian Agus yang memanfaatkan rasa iba orang lain untuk melancarkan aksinya.

Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani secara adil tanpa memandang status disabilitas pelaku. “Hukum berlaku sama untuk semua orang. Disabilitas bukan alasan untuk melakukan kejahatan,” katanya.

Pelajaran dari Kasus Agus Buntung

Kasus ini mengajarkan masyarakat pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang lain, sekaligus menyoroti pentingnya edukasi tentang hak asasi manusia dan keadilan bagi penyandang disabilitas maupun korban kejahatan seksual. Di sisi lain, kasus Agus juga memperlihatkan bagaimana rasa iba terhadap seseorang bisa menjadi senjata yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan, dan masyarakat menanti keadilan untuk semua pihak. Semoga kasus ini menjadi pelajaran agar hak setiap individu, baik pelaku maupun korban, tetap terlindungi dalam koridor hukum yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *