Seorang pria di Grobogan menjadi korban salah tangkap setelah dituduh mencuri mesin pompa air , padahal ia hanya mencari bekicot. Ini berita lengkapnya!
Grobogan, 10 Maret 2025 – Sebuah insiden salah tangkap yang menimpa seorang pria asal Grobogan menjadi viral di media sosial. Pria bernama Kusyanto (38), warga Dusun Kuwojo, Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, tak menyangka bahwa aktivitasnya mencari bekicot di pinggir sungai berujung pada tuduhan pencurian yang tidak pernah ia lakukan.
Kronologi Lengkap Tentang Korban Salah Tangkap

Duduk Santai Cari Bekicot, Tiba-Tiba Dituduh Maling
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam (2/3) ketika Kusyanto tengah beristirahat setelah berburu bekicot di sekitar sungai. Tiba-tiba, ia didatangi oleh sejumlah orang, salah satunya diduga anggota kepolisian berinisial IR. Tanpa adanya klarifikasi lebih lanjut, Kusyanto langsung dituduh mencuri pompa air milik warga Desa Suru, Kecamatan Geyer.
Tanpa bukti yang jelas, kedua tangan Kusyanto diikat dan ia dibawa menggunakan sepeda motor ke Desa Ngleses, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Kusyanto yang kebingungan hanya bisa pasrah dengan perlakuan yang ia terima.
Korban Salah Tangkap Diperlakukan Kasar dan Dipaksa Mengaku
Setibanya di Ngleses, Kusyanto dibawa ke sebuah rumah dan diinterogasi secara intens. Ia mengaku mendapat tekanan untuk mengakui pencurian yang tidak pernah ia lakukan. Dalam video berdurasi 27 detik yang beredar luas di media sosial, terlihat seorang pria yang diduga oknum polisi IR menunjuk wajah Kusyanto sambil berkata, “Ayo ngaku nggak, ngaku nggak, ngaku ngakk?” sambil memegang leher korban yang diduga seperti sedang mencekik.
Video tersebut sontak menuai reaksi keras dari netizen. Banyak yang mengecam tindakan intimidatif tersebut dan menilai bahwa aparat seharusnya bekerja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kasihan bapaknya, cuma cari bekicot malah diperlakukan seperti kriminal,” tulis seorang pengguna Facebook.
Setelah berjam-jam ditahan dan diperiksa, Kusyanto akhirnya dibawa ke Polsek Geyer bersama barang bawaannya, yaitu karung berisi bekicot dan sepeda motor miliknya.
Pihak Kepolisian Angkat Bicara
Kapolsek Geyer, AKP Bambang Dwi Ranto, membenarkan bahwa Kusyanto sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Kusyanto dalam kasus pencurian pompa air tersebut.
“Setelah kami periksa lebih lanjut, tidak ada cukup bukti yang menguatkan tuduhan terhadap yang bersangkutan. Oleh karena itu, Kusyanto sudah kami pulangkan ke keluarganya dengan berita acara resmi,” jelas AKP Bambang.
Namun, klarifikasi dari kepolisian tidak serta-merta meredam kemarahan publik. Banyak pihak menuntut agar oknum polisi yang diduga terlibat dalam insiden ini mendapatkan sanksi atas tindakan kasarnya terhadap warga yang tidak bersalah.
Desakan Publik untuk Evaluasi Kinerja Aparat
Kasus salah tangkap ini semakin mempertegas perlunya evaluasi terhadap prosedur kerja aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara. Pengamat hukum dan HAM, Arif Setyawan, menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi bahan introspeksi agar tidak terulang di kemudian hari.
“Tidak boleh ada lagi kejadian salah tangkap yang berujung pada intimidasi terhadap warga. Aparat harus lebih berhati-hati dalam melakukan penegakan hukum agar tidak mencederai kepercayaan publik,” kata Arif.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan dengan cara yang benar dan manusiawi. Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menangani oknum yang bertindak sewenang-wenang. Sementara itu, Kusyanto hanya berharap kejadian ini tidak menimpa orang lain yang hanya mencari nafkah secara jujur.