Site icon Wikimaroc

Jurnalis Dibunuh Oleh Oknum TNI, Warga Tuntut Keadilan

Jurnalis Dibunuh

Jurnalis dibunuh oleh oknum TNI AL. Warga dan komunitas pers menuntut keadilan, desak proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi.

Siapa Jurnalis dibunuh Oleh Oknum TNI Tersebut?

Kasus meninggalnya Juwita (23), seorang jurnalis muda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kini menjadi sorotan publik. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025. Peristiwa ini awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun penyelidikan lebih lanjut membuka kemungkinan besar bahwa Juwita menjadi korban pembunuhan.

Juwita dikenal sebagai jurnalis yang berdedikasi dan aktif dalam peliputan isu sosial. Ia juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan dengan sertifikasi kompetensi sebagai wartawan muda.

Tindakan Keluarga Korban Terhadap Jurnalis Dibunuh Oleh Oknum TNI

Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, Muhamad Pazri, menyampaikan sejumlah kejanggalan hasil autopsi yang mengindikasikan tindak kekerasan. Salah satu temuan penting yang disorot adalah adanya jejak kekerasan fisik serta cairan mencurigakan yang ditemukan pada tubuh korban. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Juwita bukan hanya dibunuh, tetapi juga mengalami pelecehan sebelum meregang nyawa.

Pazri menegaskan bahwa keluarga meminta penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpomal) Banjarmasin melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melibatkan laboratorium forensik di luar Kalimantan Selatan. Hal ini karena keterbatasan fasilitas pengujian forensik di wilayah setempat, sementara kejelasan hasil laboratorium menjadi kunci untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya dan apakah ada lebih dari satu orang yang terlibat.

“Kami ingin keadilan untuk almarhumah Juwita. Fakta-fakta ini terlalu penting untuk diabaikan. Kami mohon agar semua proses dilakukan secara transparan dan ilmiah,” ujar Pazri.

KSAL Tegaskan Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum TNI AL Akan Diadili Secara Transparan

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyatakan dengan tegas bahwa proses hukum terhadap oknum TNI AL, Jumran, yang menjadi tersangka pembunuhan jurnalis muda Juwita (23), akan berjalan secara transparan, cepat, dan tanpa hambatan. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen penuh TNI AL dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Siapa pun yang terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas dan dihukum berat sesuai perbuatannya. Proses secara cepat akan diteruskan ke Oditur Militer (Otmil) dan pengadilan militer,” kata Ali kepada awak media pada Sabtu (5/4/2025).

Ali menjamin bahwa peradilan terhadap Jumran akan dilakukan secara terbuka dan tidak bertele-tele. Ia bahkan membandingkan dengan kasus pembunuhan sebelumnya yang ditangani secara tuntas dan transparan. “Prosesnya akan seperti kasus pembunuhan bos rental mobil yang lalu. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Mencoreng Nama TNI AL

Lebih lanjut, KSAL mengakui bahwa tindakan keji Jumran telah mencoreng kehormatan institusi. “Ini melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta menodai kehormatan TNI Angkatan Laut,” ujarnya dengan nada serius. Ia menambahkan bahwa TNI AL tidak akan pernah mentolerir tindakan brutal semacam ini, terlebih jika menyasar pada warga sipil yang tidak bersalah.

Harapan untuk Keadilan

Kasus Juwita kini menjadi simbol perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan dan jurnalis di Indonesia. Masyarakat, komunitas pers, dan keluarga korban bersatu menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan TNI menunjukkan integritas dalam menegakkan keadilan.

Dengan komitmen dari pimpinan tertinggi TNI AL, harapan besar kini bertumpu pada sistem hukum militer agar benar-benar transparan dan berpihak kepada kebenaran, bukan perlindungan institusional.

Exit mobile version