Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Saksi Hapal Nopol Mobil R3 Karena Dianggap kode Alam 


Majlis hakim juga menyerca berbagai pertanyaan,usai pemeriksaan saksi David Andreas Tobing dilanjutkan dengan saksi Pelik Manurung dalam persidangan Pelik Manurung mengatakan bahwa iya  pada malam Jumat sekitar pukul 18.20 wib saat iya berada diwarung ayam penyet buk Anik melihat mobil R3 warna abu rokok  sedikitnya ada empat kali melintas pada malam itu saat iya bergeser ke warung kopi dan saat iya hendak ke TKP dimana almarhum Paino ditemukan terang saksi dan saksi tidak mengetahui orang yang ada didalam mobil tersebut, melihat mobil asing yang bolak balik saksi David yang saat itu bersama Simamora, saat itu Simamora mengatakan kepada saksi David ” Kode alam berapa BK nya ? lalu saksi melihat nomor polisinya dan mengingat nomor polisi mobil R3 tersebut dengan Nopol BK 1522 DF.

Selanjutnya Jaksa penuntut umum, meminta kepada majlis hakim agar diperkenankan untuk menunjukan barang bukti berupa satu unit mobil R3 yang sudah berada di halaman parkir PN Stabat, atas permohonan itu Ketua majlis hakim mengabulkan permintaan JPU tersebut dan keluar dari ruang persidangan untuk melihat mobil R3 tersebut.

Sesampainya dihalaman parkir JPU menayakan ” Apakah mobil ini yang saksi lihat ? Saksi menjawab ” iya benar ” setelah memberikan berbagai pertanyaan baik itu dari Majlis hakim dan PH terdakwa, sidang dilanjutkan dengan saksi Ganda Pangesti.

Sebelum sidang ditutup PH terdakwa meminta kepada majlis hakim agar sidang selanjutnya dilakukan tinjau lokasi.

Atas permohonan dari PH terdakwa tersebut dengan berbagi pertimbangan kepentingan dalam persidangan agar dapat menggambarkan titik – titik yang disebutkan oleh para saksi, Ketua Majlis hakim mengabulkan permintaan PH terdakwa dan akan dilakukan tinjau lokasi pada hari Rabu 24 Mei 2023, selanjutnya ketua majlis hakim menutup sidang.(AR Lim)

Baca juga :   3 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa



Source link

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *