Ini dia Daftar Nama Perusahaan Pinjol Ilegal Digerebek : Pinjaman Online

Pinjol Ilegal Digerebek – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metrojaya menggerebek kantor pinjam online (Pinjol) di kawasan Pantai Inda Kapuk 2, Jakarta Utara / Foto: Rizki Aditya-

JAKARTA – Puluhan karyawan Perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK) Distrik 2 berpenghasilan di bawah upah minimum regional (UMR). Mereka bekerja 10 jam sehari.

Pinjol Ilegal Digerebek

Pinjol Ilegal Digerebek

“(Gaji, edit) minimal Rp 3 juta,” Kabag Humas Polda Metro Yaya Kombes E. Zulpan dikonfirmasi Kamis, 27 Januari.

Kantor Pinjol Ilegal Di Kepala Gading Sepi Saat Digerebek, Ternyata Pegawainya Wfh

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Jadi DKI 2022 di Jakarta adalah Rp 4.641.854.

Juga, hasil survei sementara karyawan adalah bahwa mereka bekerja 10 jam sehari. Mereka mulai bekerja dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.

“Setelah itu, kegiatan Pinjol di tempat ini tidak akan berhenti selama seminggu, dari jam 9 pagi sampai jam 7 malam setiap hari,” kata Zulpan.

Dalam kasus sebelumnya, kata Zulpan, di antara belasan karyawan rata-rata ada di bawah umur. Namun jumlah tersebut tidak diungkapkan.

Infografik: Pinjol Ilegal Digerebek Polisi

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metrojaya menggerebek kantor pinjam online (Pinjol) di kawasan Pantai Inda Kapuk 2, Jakarta Utara. 99 orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Puluhan karyawan bahkan dibagi menjadi dua tim. Tim pertama yang terdiri dari 48 karyawan berfungsi sebagai pengingat pembayaran pelanggan.

Sedangkan sisanya berfungsi sebagai pengingat dan penagih bagi pelanggan yang terlambat membayar. Mereka menggunakan cara untuk melanggar aturan.

Baca juga :   Lq45 Saham Terbaik Dan Terlaris Di Indonesia, Cek Di Sini Daftar Sahamnya

Ibu pegawai Pinjol menangisi upah harian anaknya selama 10 jam dalam penggerebekan polisi, Vadirkrimas Polda Jabar, Investigasi AKBP. Wakil Direktur V Roland Rolandi Cyber ​​Ditrecrimesus Compol Arif Prasetya kepada wartawan pada 15 Oktober 2021. / Remy Suryadi / /

Perusahaan Yang Digerebek Di Tangerang Layani 13 Aplikasi Pinjol

Demikian dilaporkan Vadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Pol. Detrescrimsus Compol Arif Prasetya, Kepala Subdirektorat Cyber ​​Roland Rolandi, kepada wartawan pada 15 Oktober 2021.

Sejauh ini, ada empat orang yang terlibat langsung atau terlibat dalam transaksi pinjaman ilegal. Lainnya berstatus saksi.

Menurut Roland, semua orang yang ditangkap oleh timnya saat penggerebekan itu terlibat dalam pembayaran dan pemasaran aplikasi pinjaman ilegal.

Dalam hal ini kepolisian jo Pasal 32(2) dan/atau Pasal 45 UU ITE No. UU ITE 19 tahun 2016. 11 Tahun 2008 dan/atau pasal 62(1) jo. Pasal 8 Huruf f Undang-Undang Perlindungan Konsumen 8 Tahun 1999.

Kantor Pinjol Diduga Ilegal Di Cengkareng Digerebek, Puluhan Karyawan Ditangkap

Sementara itu, saat Polda Jabar tiba di gedung Ditreskrimas pada 15 Oktober 2021, sekitar pukul 12.30 WIB, 89 karyawan perusahaan pinjaman ilegal itu langsung kembali menjalani sidang.

Sebelumnya, mereka digerebek Unit Siber V Polda Jabar pada 14 Oktober 2021 di Yogyakarta.

“Total orang yang ditahan 89 orang. Semuanya dalam pemeriksaan. Seluruh subdit Ditrecrimes segera diperiksa,” kata Roland.

Pinjol ilegal, pinjaman pinjol ilegal, pinjol online ilegal, link pinjol ilegal, apk pinjol ilegal, bunga pinjol ilegal, aplikasi pinjol ilegal, pinjol ilegal mudah cair, pinjol ilegal cepat cair, situs pinjol ilegal, pinjol yg ilegal, aplikasi pinjol yang ilegal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *